REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk meliburkan sekolah-sekolah di daerah itu akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Libur bisa diperpanjang jika kabut asap belum membaik.
"Kalau kondisi kabut asap masih dianggap bisa mengganggu kesehatan, maka masa libur sekolah bisa diperpanjang sampai waktu tak ditentukan," kataBupati Nunukan Asmin Laura Hafiddi Nunukan, Selasa (17/9).
Asmin Laura Hafidyang biasa disapa Lauraitu mengatakan, surat edaran meliburkan sekolah dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan. Surat itu juga terkait dengan imbauan Pemkab Nunukan sebelumnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 September 2019 yang meliburkan sekolah PAUD, SD hingga SMP sederajat selama dua hari, 16-17 September 2019.
Apabila kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih berlangsung maka Pemkab Nunukan bakal memperpanjang masa libur sekolah hingga waktu tak ditentukan.
Kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan sempat menyebabkan jarak pandang visual (visibility) hanya berkisar 2,5 kilo meter.
Menurut dia, langkah meliburkan sekolah terkait sebagai bentuk antisipasi dengan menghindari terjadinya gangguan kesehatan bagi anak-anak sekolah akibat kabut asap karhutla tersebut.
Laura mengatakan, keputusan meliburkan anak-anak sekolah tidak terlepas dari kondisi cuaca yang kurang baik akibat kabut asap.
Pemkab Nunukan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kondisi kabut asap yang melanda daerah itu sejak Rabu (11/9).