REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penggunaan bahan bakar B-30, diklaim mampu meningkatkan performa mesin kendaraan. Bahkan bahan bakar ini relatif bagus dan baik untuk tenaga yang dihasilkan mesin maupun emisi yang dihasilkan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan konsumsi bahan bakar kendaraan dengan B-30 memang sedikit lebih boros, tetapi tidak signifikan. Itu pun juga tergantung dari jenis kendaraannya.
“Kalau secara rata-rata, kenaikan konsumsinya masih kurang dari 1 persen atau tepatnya di angka 0,87 persen,” ungkapnya di sela Roadshow Sosialisasi Penggunaan Bahan Bakar B30 pada Kendaraan Bermesin Diesel, di kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Rabu (18/9).
Bahkan, jelasnya, bisa disebut bukan lebih boros. Karena ada keunggulan pada peningkatan daya dan performa mesin kendaraan menjadi lebih bagus. Karena pembakarannya jauh lebih baik.
“Jadi, walaupun konsumsi bahan bakarnya nambah tetapi tenaganya juga lebih,” tambahnya.
Menurut Dadan, emisi untuk lingkungan dari penggunaan B30 pada kendaraan Road Test ini semuanya menjadi lebih bagus. Kecuali untuk Nitrogen Oxida (NOx), namun tergantung dari kendaraannya.
Ada yang menghasilkan lebih bagus dan ada juga yang sebaliknya, tetapi secara umum untuk emisi bagus. Pun demikian dengan penggunaan pelumas yang juga menjadi bagian penting dari uji coba ini.
Oli juga komponen penting dan semua kendaraan ini juga melewati batasan minimum yang disarankan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Misalnya kalau harus ganti pelumas setelah 10 ribu kilometer dalam tes kali ini lebih dari 10 ribu dan bahkan bisa dua kali lipatnya.
Jadi ini tidak ada masalah dengan penggunaan pelumas. Sedangkan dari filter bahan bakar juga demikian. “Karena filter bahan bakar ini juga harus diganti berkala, per sekian kilometer tergantung jenis kendaraannya. Soal filter ini juga lulus pengujian,” tambahnya.
Dadan menambahkan, pada saat uji waktu menghidupkan mesin, beberapa waktu lalu juga dilakukan uji coba di Dieng yang udaranya cukup dingin. Mobil ini disimpan paling lama tiga pekan tanpa pernah dihidupkan mesinnya.
Setelah dihidupkan, semuanya juga di bawah satu detik mesin sudah hidup. Jadi semua aspek kendaraan yang dicobakan dalam Road Test penggunaan B30 ini sudah lulus. Pun juga dari sisi maintenance-nya.
“Maka, insya Allah, kita akan start untuk full secara nasional per 1 januari 2020, termasuk Jawa Tengah ini, sebagai upaya mendorong ketahanan energi nasional,” tandasnya.
Di lain pihak, ia juga menjelaskan, secara umum, B-30 memiliki sifat-sifat bahan bakar yang sama. Tetapi ada beberapa hal yang secara spesifik pada bahan bakar B30 ini.
Dari sisi anggaran tidak ada yang berubah bagi konsumen. Jadi, konsumen tetap memembeli dengan harga yang sama dengan harga solar. “Nanti pemerintah yang akan mengatur melalui badan Sawit mengenai itu supaya dampaknya di masyarakat itu tidak ada,” katanya.
Yang jelas, penggunaan B-30 ini juga bisa menghemat devisa. “Kalau tahun depan kita bisa B30 kan sembilan juta Kilo Liter (KL), maka hitung saja rata- rata kalau 1 liter itu misalkan Rp 7.000 maka 63 triliun bisa kita hemat. Dan kita tidak tergantung lagi dengan bahan bakar dari fosil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto mengatakan, B30 merupakan kebijakan negara yang digulirkan untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan bahan bakar minyak dari fosil.
Artinya setelah nanti remi digunakan pasti pada saatnya –secara gradual-- akan menuju ke B-100. “Kenapa, karena ini merupakan kebijakan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional,” katanya.
Maka, lanjut Sujarwanto, uji coba ini perlu disosialisasikan untuk memastikan bahwa dampaknya pada lingkungan teruji itu bagus atau kurang bagus. Namun hasilnya sudah disampaikan melalui penjelasan Litbang ESDM.
“Dari sini diharapkan kemudian memberikan keyakinan kepada semua, bahwa oh tidak perlu modifikasi mesin, oh tidak perlu modifikasi distribusi, oh perlu hati- hati di mana dan seterusnya sesuai dengan penjelasan Litbang ESDM,” katanya.
Untuk pemakaiannya, Jawa Tengah tentu akan memastikan agar sesuai ketentuan. Karena Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), peraturan pelaksanaan serta peraturan menterinya memastikan untuk usaha-usaha pertambangan harus menjadi pelopor untuk penggunaan B-30 maupun B berapapun nanti.
Artinya, mesin- mesin operasionalnya, begunya, eksavatornya, loader hingga dump truck nya nanti menggunakan B-30. Karena ini implementasi yang akan memperkuat ketahanan energi nasional nanti.
Makanya Presiden mencanangkan, pokoknya nanti harus bisa mencapai B100. Artinya suatu saat nanti kita bisa mencapai minya BBM kita itu akan zero bahan bakar dari fosil.
Oleh karena itu, Dinas ESDM sangat mendorong sosialisasi ini, karena memang tidak bermasalah. Kedua berharap stoknya juga harus cukup. “Jangan sampai sudah diterima oleh masyarakat tetapi barangnya tidak ada,” ujarnya.