Rabu 18 Sep 2019 17:50 WIB

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diduga Terima Rp 26,5 Miliar

Penyidik KPK menduga uang itu merupakan biaya komitmen pengurusan hibah KONI.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima uang sejumlah Rp 26,5 miliar dalam dugaan suap Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Penyidik KPK menduga uang itu merupakan biaya komitmen (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Alex menjelaskan penyidik menduga Imam selaku Menpora telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Penerimaan itu dilakukan melalui Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi. 

Selain penerimaan uang tersebut, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. "Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alexander.