REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Adik dari Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilih kasih dalam menetapkan tersangka. Padahal, dia mengatakan, ada menteri yang bersalah, tetapi tidak ditetapkan tersangka.
"Semua orang tahu siapa yang sudah ada bukti bersalah, tapi tidak diapa-apain. Ada salah satu menteri bersalah, ada barang bukti, tapi tidak diapa-apain. Apa itu bukan zalim? Ini hanya perbandingan saja," ujar Syamsul dikonfirmasi Rabu (18/9).
Pada kesempatan itu, Syamsul menyatakan, keluarga belum menentukan pengacara yang akan mendampingi sang kakak dalam menghadapi kasus hukum tersebut. Syamsul menyatakan, keluarga akan membahas lebih dahulu untuk menentukan kuasa hukum yang akan mendampingi Imam.
"Nanti kita rembuk dengan keluarga dulu. Ya sambil kita kaji hal lain terkait hukum. Misal praperadilan, bisa jadi kita lakukan," ujar Syamsul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu.