Kamis 19 Sep 2019 13:56 WIB

Presiden Segera Putuskan Pengganti Imam Nahrawi

Presiden baru saja menerima surat pengunduran diri Iman sebagai Menpora.

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo segera memutuskan pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri. "Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya, kita pertimbangkan dalam sehari," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9).

Pada Rabu (19/9), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp 26,5 miliar. Suap tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Baca Juga

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," tambah Presiden.

Presiden pun mengaku menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan KPK. KPK menyatakan bahwa dugaan uang suap Rp 26,5 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana sudah divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian staf pada Deputi IV Kemenpora Eko Triyanta dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo divonis empat tahun penjara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun dan delapan bulan penjara dan Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Johny E Awuy divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement