Jumat 20 Sep 2019 15:40 WIB

DPR Tunda Bahasan RUU KUHP

Penundaan itu dilakukan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolanda
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memutuskan untuk menunda bahasan RKUHP. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat terutama massa yang berdemo di depan gedung parlemen, Kamis (19/9) lalu.

"Maka tadi saya juga sudah berkomunikasi dengan fraksi dan rasanya mendapat pengertian memang kita harus menyisir kembali," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/9).

Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Wakil Kordinator Bidang Pratama Golkar ini mengatakan, rencananya RKUHP ini akan dimasukan ke dalam rapat paripurna pada Selasa (24/9) nanti.

Dia mengungkapkan, DPR mengakui jika memang masih harus menyempurnakan lagi bahasan terkait beberapa pasal semisal kumpul kebo, LBGT, kebebasan pers hingga penghinaan kepada kepala negara. Penundaan diakuinya, dilakukan menyusul fakta bahwa masih ada beberapa pasal yang masih harus diselaraskan dengan kehidupan berbangsa dan bernegera.

Dia mengatakan, DPR akan membahas dan lebih mengharmonisasikan rancangan KUHP sebelum dibawa ke dalam badan musyawarah (bamus) pada Senin (23/9) nanti. Dia berharap, keputusan ini dapat menurunkan tensi politk yang tengah berkembang saat ini. 

"Jadi saya tadi juga dapat kabar dari pemerintah, mereka meminta DPR untuk mempertimangkan kembali pengesahan RUU KUHP dengan pertimbangan beberapa pasal yang masih di harmoniskan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU KUHP. Hal itu dilakukan Jokowi setelah mendengar beberapa masukan terkait beberapa pasal atau materi yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Untuk itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Dia berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan Revisi KUHP bisa diteruskan oleh DPR periode berikutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement