Jumat 20 Sep 2019 15:40 WIB

DPR Tunda Bahasan RUU KUHP

Penundaan itu dilakukan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolanda
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memutuskan untuk menunda bahasan RKUHP. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat terutama massa yang berdemo di depan gedung parlemen, Kamis (19/9) lalu.

"Maka tadi saya juga sudah berkomunikasi dengan fraksi dan rasanya mendapat pengertian memang kita harus menyisir kembali," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/9).

Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. Wakil Kordinator Bidang Pratama Golkar ini mengatakan, rencananya RKUHP ini akan dimasukan ke dalam rapat paripurna pada Selasa (24/9) nanti.

Dia mengungkapkan, DPR mengakui jika memang masih harus menyempurnakan lagi bahasan terkait beberapa pasal semisal kumpul kebo, LBGT, kebebasan pers hingga penghinaan kepada kepala negara. Penundaan diakuinya, dilakukan menyusul fakta bahwa masih ada beberapa pasal yang masih harus diselaraskan dengan kehidupan berbangsa dan bernegera.