REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani), Idham Asyad berharap Rancangan Undang – Undang (RUU) Pertahan diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan konflik agraria. Selain itu, RUU Pertahan yang akan diputuskan pada 24 September nanti harus sejalan dengan Undang – Undang Pokok Agraria (UU PA).
"Persoalan agraria di masyarakat yaitu ketimpangan struktur agraria, alih fungsi lahan pertanian, kemiskinan struktur kaum agraris dan kerusakan ekologis," ujarnya dalam acara diskusi Center for Indonesian Policy Analysis (CIPA) yang bertajuk "Jala Korporasi dalam Bayang RUU Pertahanan" di Jakarta Timur, Sabtu (21/9).
Namun pada kenyataanya, lanjut Idham, RUU Pertanahan di banyak pasal, tidak mencerminkan keberpihakan pada kelompok lemah. "Seperti, tidak menganggap penting reforma agraria, pendaftaran tanah yang hanya administratif semata dan tidak mengidentifikasi Tanah Objek Reforma Agraia (TORA), menghambat identifikasi tanah hak ulayat dan RUU P ini tidak mencetus lembaga independen untuk mengatasi konflik agraria," ujarnya.
Sebaliknya, Idham menyatakan, RUU Pertanahan justru seakan lebih berpihak pada swasta."Seperti memperoleh perpanjangan hak tanah untuk ke dua kalinya baik HGU (Hak Guna Bangunan) dan HPL (Hak Pengelolaan) menetapkan batas maksimal hak tanah, penutupan informasi publik, dan bank tanah yang cenderung berperan sebagai broker tanah untuk swasta," katanya.
Idham menjelaskan, HGU yang dipermudah berpotensi membuka kran korupsi. Hal itu, akan menutup keterbukaan informasi publik serta tidak adanya evaluasi dan sanksi terhadap ketentuan HGU. Ia menambahkan, RUU Pertanahan kontradiktif dengan semangat reforma agraria. Sebab, RUU Pertanahan tersebut tidak memuat prinsip, tujuan dan pelaksanaan yang menjamin inplementasi reforma agraria.
"Serta menjadikan reforma agraria hanya sebatas penataan aset pada penataan struktur sosial agraria yang timpang," tegasnya.
Senada, Sekretaris Jenderal API (Aliansi Petani Indonesia), Muhammad Nuruddin menilai RUU Pertanahan lebih memberi kesempatan kepada swasta terhadap hak tanah dan pengelolaan daripada petani. Jika RUU Pertanahan disahkan, ia melanjutkan, tidak akan menyelesaikan konflk agraria di arus bawah.
"Dalam RUUP tidak ada kejelasan pemanfaatan tanah pada pemerintah untuk apa, itu tentu tidak menjamin apakah untuk reforma agraria," kata Nuruddin yang akrab disapa Gusur Din itu.
Gus Din menerangkan, kerancuan pengaturan hak atas pengelolaan tanah ditemukan RUU Pertanahan. Dia menyatakan, adanya inkonsistensi dalam pasal 24 ayat (4) disebutkan bahwa jika HGU akan diberikan di atas tanah ulayat. "Maka tanah ulayat harus berstatus HPL terlebih dahulu, sedangkan dalam pasal 10 disebutkan bahwa HGU dapat diberikan di atas tanah ulayat secara langsung," ucap Gus Din yang juga dewan pakar CIPA itu.
Terkait hak ulayat, dia menjelaskan, agar mencegah kesalah pahaman seharusnya ditegaskan. Yakni yang memerlukan pengukuhan adalah hak ulayat yang beraspek publik dan privat. Dia menyebut, RUU Pertanahan juga berpotensi menimbulkan konflik agraria baru. Selain itu, RUU Pertanahan juga berpotensi mengalihkan konflik tenurial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Gus Din mengutarakan terdapat ketidak tepatan distribusi pengelolaan tanah non produktif. Dia menjelaskan tanah non produktif seharusnya diberikan pada petani miskin, tapi dalam RUU Pertanahan malah diberikan pada investor. "Dalam konsep tawazun iktishod menganjurkan keseimbangan ekologis. Di Iran, tanah yang tidak produktif maka diserahkan pada warga yang berminat mengolah tanah," katanya.
CIPA, Jefri Samodro mendesak agar RUUP tidak buru-buru disahkan. "Pembahasan RUUP dapat diteruskan di periode DPR yang akan datang, agar dapat lebih menyempurnakan RUUP dan juga lebih memberikan keadilan kepada rakyat kecil, khususnya petani" tutup Jefri.