Ahad 22 Sep 2019 16:25 WIB

Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM

Setelah peluncuran Korlantas akan berupaya mendengarkan masukan masyarakat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM pada Ahad (22/9). Peluncuran Smart SIM ini akan dilanjutkan dengan pengembangan-pengembangan berikutnya.

"Tentu setelah launching ini kita melihat perkembangan-perkembangan apa yang bisa kita implementasikan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri di Jakarta, Ahad (22/9).

Baca Juga

Refdi menjelaskan, Korlantas akan melakukan evaluasi pascapeluncuran Smart SIM Ini. Selama tiga hari setelah peluncuran, Korlantas akan berupaya mendengarkan masukan masyarakat.

Refdi menyebut, ada beberapa item penting yang menjadi fitur Smart SIM. Keunggulan yang paling utama, kata Refdi, yakni kepolisian dapat mencatat perilaku pengemudi. "Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalin itu tercatat pada chip pada kartu sim itu dan juga tercatat pada server kita," kata dia.

Lebih lanjut, Smart SIM juga memudahkan pengemudi dalam membayar denda tilang melalui sistem uang elektronik. Korlantas bekerja sama dengan sejumlah bank besar seperti BNI, BRI, Mandiri dengan dukungan Bank Indonesia (BI). Refdi menjelaskan, Smart SIM juga bakal memudahkan polisi dalam melakukan penindakan hukum di lapangan. Polisi akan lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran.

Untuk kepemilikan Smart SIM, para pengemudi harus melakukan registrasi secara daring. Registrasi itu sudah bisa dilakukan per hari ini. Materi pembuatan SIM, kata Refdi sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah kepolisian di Indonesia. Pembuatan SIM ini memiliki biaya yang sama dengan SIM sebelumnya.

"Soal biaya yang dikenalan tadi tidak ada perubahan biaya semua mengacu pada PP 60 tidak ada penambahan biaya, yang kita tingkatkan adalah pelayanan kualitas SIM itu lebih baik, lebih simple dan mudah dan lebih indah dilihat," kata Refdi.

Sedangkan SIM lama tetap bisa digunakan dan dimanfaatkan hingga masa berlaku habis. Refdi menambahkan, pembuatan SIM ini menjadi kompatriot dari program tilang elektronik yang mulai diberlakukan di kota-kota besar.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengapresiasi peluncuran SIM pintar ini. Ari berharap kepada unsur lalu lintas untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik agar masyarakat kita bisa menjadi lebih nyaman berlalu lintas.

"Demikian juga harapan kami kepada masyarakat, tentunya dalam berlalu lintas untuk supaya lebih disiplin lagi, lebih tertib lagi, kita bisa menghargai pengguna jalan lainnya, sehingga apa yang kita harapkan semua dalam berlalulintas sebagai budaya yang baik, lebih tertib," kata Ari Dono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement