Ahad 22 Sep 2019 23:31 WIB

Beredar Obat Kedaluwarsa di Tasik, Ini Respons Pengawas RS

Dewan pengawas RS SMC menyayangkan beredarnya obat kedaluarsa ke pasien KIS

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Obat-obatan
Foto: .
Obat-obatan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebuah obat kedaluwarsa beredar di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Obat itu diterima salah seorang pasien penyakit jantung yang berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Puskesmas.

Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) Singaparna Medika Citrautama (SMC) Asep Nurjaeni menyayangkan beredarnya obat kedaluwarsa di wilayahnya. Pasalnya, hampir semua obat yang dipasok ke seluruh puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya berasal dari RS SMC.

Namun, ia belum mau memastikan hal itu. Pihaknya masih akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke rumah sakit yang besangkutan. "Kalau betul itu sangat disayangkan. Itu bisa menyangkut para pemangku kebijakan di rumah sakit atau puskesmas," kata saat dihubungi Republika, Sabtu (21/9).

Ia mengakui, selama ini memang ada perbedaan obat untuk pasien umum dan pasien gratis, baik pemegang BPJS Kesehatan atau KIS. Untuk permasalahan obat, pihak rumah sakit juga kadang kekurangan lantaran belum defisit keuangan menanggung biaya pasien BPJS.

Namun, menurut dia, selama ini RS SMC memang sulit untuk diajak koordinasi masalah itu. Dengan adanya kasus ini, ia berharap direksi RS SMC akan lebih terbuka dalam menyediakan layanan untuk masyarakat."Ini harus jadi evaluasi kita semua," kata dia.

Asep mengatakan, Dewan Pengawas akan mengadakan rapat dengan disreksi RS SMC untuk membahas masalah ini. Jika memang ada kelalaian, lanjut dia, harus segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Anah (47 tahun), warga Dusun Babakan Putat, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berobat ke puskesmas, Rabu (18/9). Namun, setelah sampai di rumah, obat yang diberikan puskesmas sudah kedaluarsa.

"Saya berobat periksa jantung ke Puskesmas Puspahiyang. Tapi sama anak dicek, obatnya kedaluarsa dari Agustus. Saya tidak makan," kata dia.

Kepala Dusun Babakan Putat, Desa Deudeuk, Kecamatan Taraju, Tita Surtika menjelaskan, setelah mendapatkan obat kedaluarsa, anak korban melaporkan hal itu ke dirinya melalui. Setelah dicek olehnya, obat itu memang telah kedaluwarsa.

"Memang awalnya pasien pergi ke Puskesmas Taraju. Karena obat jantung tidak ada, dia ke Puskesmas Puspahiang. Di situ diperiksa, lalu diberikan empat obat," kata dia. 

Dari empat obat itu, hanya satu obat yang telah kedaluarsa. Ia juga telah mengonfirmasi obat itu ke Puskesmas Puspahiang. Pihak puskesmas pun telah meminta maaf. 

"Keluarga sebenarnya tidak menuntut, tidak ingin merugikan orang lain. Cuma kita ingin semua waspada untuk melihat obat kedaluarsa," kata dia.

Tita mengatakan, saat ini kasus itu telah ditangani kepolisian. Obat kedaluwarsa itu pun sudah dibawa polisi untuk diperiksa.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement