REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi sekaligus mantan wartawan, Ananda Badudu telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). Ananda terlihat keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB.
Ananda yang mengenakan kaos putih itu keluar didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Usman mengatakan, Ananda sudah dimintai keterangan sebagai saksi aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI.
Usman pun meminta agar proses hukum Ananda tidak berlanjut. "Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," kata Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Usman menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menolak jika sewaktu-waktu polisi menetapkan Ananda sebagai tersangka. Ia menyebut, jika hal itu sampai terjadi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum."Kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," ujar Usman.
Usman menilai, Ananda menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding kitabisa.com. Ini merupakan bentuk partisipasinya sebagai masyarakat. "Partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap musisi sekaligus mantan wartawan Ananda Badudu adalah pemeriksaan sebagai saksi. Argo menyebut, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan Ananda mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI .
"Yang bersangkutan (Ananda Badudu) dimintai keterangan sebagai saksi akan adanya (dugaan) transfer Rp 10 juta, untuk klarifikasi saja," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat. Aparat Polda Metro Jaya menangkap Ananda Jumat (27/9) pagi.