Jumat 27 Sep 2019 15:50 WIB

PTPN VII Nyatakan tak Terlibat Karhutla di Sumatra

PTPN VII telah lama menerapkan zero burning.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Foto udara Sungai Batanghari yang diselimuti kabut asap dari karhutla di Jambi, Sabtu (21/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG --  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyatakan tidak terlibat salah satu perusahaan perkebunan yang ada di Lampung sebagai  tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karthutla). BUMN tersebut telah lama menerapkan zero burning.

Sekretaris Perusahaan PTPN VII Okta Kurniawan menyatakan, PTPN VII belum pernah memperoleh informasi atau mendapat surat penetapan sebagai tersangka dari kepolisian atas permasalahan karhutla yang terjadi di wilayah kerja PTPN VII khususnya Provinsi Lampung.

Baca Juga

“Ada beberapa lahan kita yang terbakar, namun  segera dikendalikan bekerjasama dengan karyawan, masyarakarat, TNI dan Polri," kata Okta Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (27/9).

Okta menjelaskan, perusahaan telah melaporkan kebakaran yang terjadi di wilayah kerja PTPN VII, diantaranya kebakaran tanaman karet di Afdeling Blambangan Umpu Unit Tulung Buyut (Kabupaten Waykanan) pada 17 Agustus 2019. Laporan tersebut berdasarkan STPL Nomor:LP/B-574/VIII/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT kepada Polres Waykanan.

“Hingga saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Waykanan,” papar Okta.

PTPN VII selalu siaga dan menyiapkan sarana dan prasarana karthutla di masing-masing unitbisnis yang berada di tiga provinsi (Lampung, Bengkulu, dan Sumatra Selatan) untuk mengantisipasi bahaya kebakaran.

"Kami sangat konsen dan selalu berupaya mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku terutama mengenai permasalahan karthutla," katanya.

Menurutnya, pihak PTPN VII sangat mengapresiasi kerjasama dan dukungan TNI dan Polri serta masyarakat sekitar yang selalu bersinergi  dalam mengantisipasi karhutla selama ini.

 Ia menegaskan, PTPN VII  sangat tegas dalam menerapkan sanksi kepada semua pihak, baik internal maupun ekternal bila ada unsur kesengajaan dalam pembakaran dan akan menindaklanjutinya ke proses hukum.

Selama ini tidak ada satupun kebijakan dari manajemen membakar lahan dalam segala proses produksi yang dijalankan. Manajemen perusahaan mengedepankan kebijakan zero burning

 

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement