Senin 30 Sep 2019 10:25 WIB

Polisi Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Aksi Mujahid 212

Bahan peledak beserta granat nanas juga disita.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Nashih Nashrullah
Massa yang tergabung dalam Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI bergerak dari Bundaran HI ke Istana Negara, Sabtu (28/9).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Massa yang tergabung dalam Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI bergerak dari Bundaran HI ke Istana Negara, Sabtu (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan bahan peledak dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta. Dalam penangkapan, polisi menyita puluhan bahan peledak sejenis bom molotov yang rencananya akan digunakan ketika aksi kaos.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario, membenarkan adanya penangkapan di sejumlah lokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dirinya tidak dapat menjelaskan lebih jauh, karena hanya membantu mengirimkan anggotanya dalam penangkapan.

Baca Juga

“Polres Metro Tangerang hanya back up, semua giat dilakukan tim Jatanras Polda Metro Jaya dan Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri," ujarnya, Ahad, (29/9).  

Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap sejumlah terduga pelaku yang terindikasi terlibat dalam rencana kaos tersebut. Terdapat enam orang pelaku dalam yang diamankan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung pada, Sabtu, (28/9).

Selain itu, keenam tersangka juga memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang merakit bom molotov, mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti aksi. Ada pula yang merencanakan skenario kaos, hingga merekrut eksekutor, dan menentukan target yang akan diincar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah bom molotov siap pakai untuk aksi demo Mujahid 212, selongsong amunisi gas air mata, dan peledak berupa granat nanas

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement