REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2019-2024 digelar pada Rabu (2/10), sehari setelah para anggtoa DPR dilantik pada Selasa (1/10). Rapat yang seharusnya dihadiri anggota MPR dari DPD dan DPR hanya dihadiri setengah dari total anggota.
Ketua MPR sementara, Sabam Sirait, bahkan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Wakil Ketua MPR sementara Hillary Brigitta Lasut menyebutkan, berdasarkan catatan hadir yang disampikan oleh sekretariat jenderal sampai saat ini telah hadir 376 anggota dari 711 anggota MPR.
"Sidang sudah memenuhi syarat untuk dibuka karena kuorum telah tercapai," kata Brigitta membuka rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna MPR RI, Rabu (2/10). Agenda sidang paripurna MPR ini adalah pengesahan jadwal acara sidang, dan pembentukan fraksi-fraksi serta kelompok DPD di MPR RI.
Kehadiran anggota parlemen dalam rapat merupakan masalah klasik yang selama ini kerap terjadi, misalnya dalam rapat paripurna DPR. DPR sering kali beralasan, anggota tidak hadir karena harus mengunjungi daerah pemilihannya untuk mendengar aspirasi.
Pada periode sebelumnya, bahkan pengesahan regulasi penting seperti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) juga saat dihitung secara manual tidak memenuhi batas kuorum. Dari total 560 anggota DPR kala itu, hanya 102 anggota yang hadir.
Dengan tidak terpenuhinya kuorum, keabsahan pengesahan UU KPK diragukan dan jadi alasan sejumlah pihak berniat mengajukan uji formil regulasi itu ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam rapat paripurna pelantikan pimpinan DPR pada Senin (2/10) malam, anggota yang hadir juga hanya separuh. Persoalan ini pun diakui oleh Ketua DPR terpilih, Puan Maharani. "Ke depan kami mengharapkan komitmen pimpinan fraksi supaya bisa mengimbau anggotanya di acara-acara yang perlu kehadiran anggota untuk bisa datang ke acara (rapat) tersebut," ujar dia, Selasa (1/10) malam.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak mereka untuk tidak berlindung di balik lemahnya UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) perihal absensi. "Secara aturan, soal kehadiran dan ketidakhadiran ini memang diatur dengan semangat lemah di UU MD3 dan Tatib DPR. Tetapi mestinya, anggota DPR tak lalu berlindung di balik lemahnya aturan tersebut untuk memelihara kemalasan mereka," kata Lucius Karus di Jakarta, Rabu (2/10).
Dia menilai, seharusnya tantangan pertama anggota DPR dan DPD anyar tidak berat. Dia mengatakan, anggota parlemen saat ini hanya diminta untuk menunjukkan niat mereka mau bekerja serius dengan hadir dalam rapat yang diagendakan.
Menurut Lucius, hal tersebut mungkin saja akan membuat publik yakin akan kinerja para anggota parlemen baru. Dia mengatakan, hal itu juga akan mampu mendorong perubahan dan bisa diandalkan untuk menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya. "Tapi potret banyaknya anggota yang tidak hadir di paripurna hari kedua langsung mengempaskan optimisme awal itu," katanya. n Arif Satrio Nugroho, Rizkyan Adiyudhaed: fitriyan zamzami