Sabtu 05 Oct 2019 16:10 WIB

Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta Sudah Capai 30 Persen

Kawasan Tanpa Rokok diperkuat dengan perda.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Kawasan tanpa rokok (ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Kawasan tanpa rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta bersama warganya terus berupaya untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berbagai daerah di Kota Yogyakarta pun telah mendeklarasikan diri sebagai KRT.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, saat ini sudah hampir 30 persen daerah di Kota Yogyakarta yang menjadi KRT. Yang mana, KRT ini diperkuat dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR yang sudah diberlakukan sejak Maret 2018 lalu. 

Baca Juga

Substansi Perda ini yakni melarang masyarakat merokok di KTR. Ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, tempat proses belajar seperti sekolah, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

"Untuk mengawal Perda ini berjalan efektif di lapangan, tentu pemerintah berkomitmen untuk menjaga kawasan ini," kata Haryadi kepada Republika saat ditemui di ruangannya di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (4/10).

Bahkan, kesadaran masyarakat terhadap KTR ini juga semakin tinggi. Hal ini tentunya dibuktikan dengan terus bertambahnya daerah yang mendeklarasikan diri untuk menjadi KTR.

"Sekarang sudah hampir dari 600 sekian kampung di Yogyakarta ini yang wilayah tanpa rokok. Deklarasi itu kan dibuat oleh komitmen mereka sendiri. Artinya kesadaran membuat lingkungan tanpa rokok ini makin tinggi," jelasnya.

Makin tingginya kesadaran masyarakat, maka semakin banyak warga yang merasa tidak terganggu dengan asap rokok. Terutama bagi perokok pasif.

Hal ini, kata Haryadi, juga menjadi upaya bagi masyarakat untuk menyuarakan hak asasinya. Dengan adanya Perda ini, masyarakat juga bisa saling mengingatkan agar tidak merokok di KTR.

"Makanya orang yang tidak merokok dan ada orang merokok ditegur. Domainnya kesehatan dan sosial. Kesehatan untuk diri sendiri dan sosial supaya mengurangi bagi orang yan merokok pasif," katanya.

Haryadi menjelaskan, penegakan Perda KTR ini juga diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Satgas KTR ini dibentuk di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

Satgas KTR ini bertugas untuk terus mensosialisasikan terkait kawasan bebas rokok. Termasuk mengingatkan agar masyarakat tidak merokok di kawasan bebas rokok.

Melalui Satgas KTR, lanjutnya, akan terus diupayakan agar kawasan bebas rokok ini terus meluas hingga mencakup seluruh daerah di Kota Yogyakarta. "Sekarang sosialisasi ini diarahkan lebih hard. Satgas ini bertanggung jawab kepada lingkungan di tempat kerjanya," tambahnya.

Untuk itu, Pemkot Yogyakarta bersama masyarakat akan terus memperluas cakupan KTR ini. Sehingga seluruh daerah di Kota Yogyakarta dapat menjadi KTR.

"Kita akan terus sosialisasi untuk menambah cakupannya" ujar Haryadi.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement