Ahad 06 Oct 2019 17:11 WIB

Mardani Dukung Jokowi Teken Perppu KPK

"Banyak pasal yang melemahkan KPK dalam revisi UU KPK," kata Mardani Ali Sera.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perppu dapat dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang kebijakan tertinggi negara dengan pertimbangan tertentu.

"Saya mendukung Presiden mengeluarkan Perppu karena banyak pasal yang melemahkan KPK dalam revisi UU KPK kemarin," kata Mardani Ali Sera di Jakarta, Ahad (6/10).

Baca Juga

Mardani mengungkapkan, sejumlah pasal yang dinilai telah melemahkan kinerja KPK dalam mengupayakan pencegahan korupsi di Indonesia. Dia mengatakan, misalnya saja pasal dewan pengawas yang dipilih Presiden Jokowi masih perlu revisi.

Dia melanjutkan, pasal penyadapan yang memerlukan izin dan permohonan tertulis pada Dewan Pengawas jelas melemahkan. Selanjutnya, pasal anggota KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertentangan dengan prinsip mandiri termasuk dalam pengelolaan SDM-nya.

"Kembalikan pada publik. Seperti BI yang mandiri," kata anggota DPR RI yang baru dilantik ini.

Mardani mendorong Presiden Jokowi untuk berani mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, kepala negara memiliki kedudukan yang kuat. Jokowi, dia mengatakan, telah dipercaya kbali oleh masyarakat sebagai presiden untuk kali kedua.

Sejauh ini diketahui jika koalisi partai pendukung Jokowi tetap menolak penerbitan Perppu KPK. Mardani menilai, partai politik pendukung presiden terpilih itu sebenarnya tidak dalam posisi untik menekan kepala negara. Apalagi, lanjutnya, sekarang sedang waktu penyusunan kabinet berikutnya.

"Presiden tidak boleh lemah dan takut pada tekanan. Sumpahnya hanya taat pada kosntitusi dan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai jika posisi pemerintah dalam pertimbangan penerbitan Perppu seperti dihadapkan kepada "buah simalakama". Pemerintah pun hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perppu ataukah tidak.

Dia mengatakan, memang tidak ada keputusan yang bisa memuaskan semua pihak. Pemerintah, lanjutnya, juga menampung semua aspirasi dan usulan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat hingga partai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement