CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Polresta Cirebon membekuk dua pengedar uang palsu. Polisi menyita barang bukti ratusan lembar mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) serta beberapa mata uang asing lainnya.
"Ada dua orang tersangka yang kita tangkap atas kepemilikan uang palsu," kata Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Ahad (6/10/2019).
AYO BACA : Cirebon Akan Alami Hari Tanpa Bayangan Pertengahan Oktober
Roland mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu dilakukan oleh Tim Buser Polresta Cirebon, pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Para pelaku saat itu sedang berada di salah satu hotel di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon.
Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon dan sekitarnya. "Tersangka berinisial M dan S, keduanya berasal dari Jakarta," ujar Roland.
AYO BACA : Suhu di Cirebon Diperkirakan Meningkat Hingga 38 Celsius
Dari tangan para pelaku, lanjut Roland, pihaknya menyita 104 lembar pecahan 100 dolar AS, 90 lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan uang Hong Kong 1.000.000, satu lembar pecahan uang senilai 1.000.000 ringgit Brunei Darussalam.
Selain itu juga disita satu lembar pecahan uang senilai 500.000.000 Hong Kong and The Shanghai dan satu lembar pecahan uang senilai 1.000 ringgit Brunei Darussalam. "Semuanya diduga palsu, tapi kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan yang berwenang," ujarnya.
Roland menambahkan selain menyita ratusan lembar uang palsu, pihaknya juga mengamankan dua keping master mata uang Indonesia senilai Rp100.000, satu keping master mata uang Amerika senilai 100 dolar AS, dan satu keping master mata uang Amerika senilai 1.000.000 dolar AS.
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
AYO BACA : Diduga Ada Cagar Budaya, DPRD Kota Cirebon Usulkan Tunda Revitalisasi Alun-alun