REPUBLIKA.CO.ID, Dalam menjalankan ibadah shalat, terdapat beberapa rangkaian dan urutan yang perlu diperhatikan. Menurut Mazhab syafii, ada bebeapa rangkaian shalat yang khusus berlaku bagi muslimah. Dikutip dari buku Fiqih Seputar Wanita karya AR Sohibul Ulum, ada lima catatan khusus yang perlu diperhatikan secara detail oleh Muslimah.
Catatan pertama yakni ketika rukuk. Dianjurkan bagi Muslimah untuk merapatkan atau menempelkan anggota tubuhnya yang satu dengan yang lain.
Anggota tubuh ini adalah antara kedua lutut dan antara kedua telapak kaki. Sementara kedua siku dirapatkan pada sisi tubuh.
Cara ini disebut sebagai bentuk menjaga aurat agar tetap tertutup. Hal ini berbeda dengan laki-laki di mana ketika rukuk dianjurkan merenggangkan perut dari kedua paha dan merenggangkan kedua siku dari sisi tubuh.
Kedua, ketika sujud, ada hal yang juga perlu diperhatikan. Dianjurkan untuk menempelkan perut dengan kedua paha. Antara kedua paha, lutut, dan telapak kaki juga dianjurkan menempel. Sementara untuk kedua siku ditempelkan pada masing-masing sisi tubuh.
Sementara itu catatan ketiga, dalam hal membaca bacaan shalat, jika mengerjakan shalat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya, maka dianjurkan untuk melirihkan suara. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang mendengar suaranya dan menghindari dari fitnah.
Di buku tersebut dijelaskan jika suara wanita memang bukan termasuk aurat, karena tidak ada dalil sahih yang menjelaskannya. Tidak haram suara wanita terdengar kecuali dikhawatirkan terjadi fitnah.
Catatan yang keempat, ketika imam salat mengalami kekeliruan atau lupa, maka makmun memiliki kewajiban untuk mengingatkan. Hal ini berlaku tidak hanya untuk makmum laki-laki namun juga perempuan. Namun ada yang berbeda dalam cara mengingatkan.
Bagi makmum Muslimah, cara mengingatkan dengan menepuk bagian bawah telapak kanan ke bagian atas telapak tangan kiri.
Sementara bagi makmum laki-laki mengingatkannya dengan membaca, "Subhanallah". Hal ini disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW, "Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan khusus untuk wanita."
Terakhir atau kelima, dalam hal aurat, aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan. Disunahkan bagi Muslimah untuk mengenakan baju kurung dan kerudung saat mengerjakan shalat.
Imam syafi'i berpendapat, wanita harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat menunaikan shalat. Pakaian yang dikenakannya saat rukuk maupun sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh serta pinggul dan bagian aurat lainnya yang sensitif.
Diriwayatkan oleh Aisyah RA, dia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian merupakan amalan yang disunahkan, sehingga jika di luar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya.
Dalam HR Abu Dawud dijelaskan, Imam Ahmad mengatakan, "Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi."
Hal ini diperkuat oleh hadis dari Ummu Salamah, ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, apakah Muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: "Boleh, asal baju kurung itu sempurna, menutupi bagian punggung dan kedua kaki."
Mengenai wajah, wanita Muslimah boleh membukanya saat shalat. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat oleh ulama yang ada. Sementara untuk kedua telapak tangan, ada dua pendapat yang berbeda.
Pertama, diperbolehkan untuk membuka yang merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah SWT, yang artinya: "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya (wajah dan kedua telapak tangan).
Pendapat kedua mengenai telapak tangan dan wajah, dimana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi SAW, "Wanita itu adalah aurat." Imam Tirmidzi mengatakan hadis ini berstatus hasan sahih.
Adapun yang dimaksud oleh hadis ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat.