REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan menaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah lama tarif angkutan penyebrangan tidak disesuaikan.
"Fomulasi tarifnya sudah 16 tahun (Keputusan Menteri Perhubungan tentang Makanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan), cukup lama ya," kata Budi di Jakarta, Selasa (8/10).
Budi menjelaskan kenaikkan tarif angkutan penyebrangan akan mengacu kepada harga pokok penjualan (HPP). Hal tersebut mencakup modal dan investasi para operator angkutan penyebrangan.
Dia mencontohkan seperti angkutan penyebrangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk dengan tarif yang cukup murah. "Untuk penumpang cuma Rp 6.500 per penumpang dewasa dan operator hanya mendapatkan Rp 2.800, sisanya untuk biaya sandar dan lainnya," jelas Budi.
Budi menilai tarif tersebut sudah terlalu murah jika harus mengedepankan faktor keselamatan. Untuk itu, Budi menegaskan tarif akan dinaikkan dengan catatan juga menjadi investasi keselamatan untuk penumpang.
Sebelumnya, Budi mengatakan skema kenaikkan tarif angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sudah siap dibuat. "Rata-rata (kenaikkan tarif) 28 persen secara keseluruhan. Kan ada beberapa lintasan itu dari 10 sampai 30 persen, jadi rata-rata 28 persen," kata Budi di jakarta, Selasa (8/10).
Budi menjelaskan, mulai hari ini (8/10) uji publik terkait skema kenaikkan tarif angkutan penyebrangan. Dia memastikan uji publika dilakukan dengan semua operator angkutan penyebrangan termasuk juga Yayasn Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Walaupaun ada kenaikkan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilannya," ujar Budi.
Budi menjelaskan meskipun ada penyesuaian tarif angkutan penyebrangan namun harus ada peningkatan yang dilakukan operator. Budi menegaskan kenaikkan tarif tersebut tidak boleh hanya untuk meningkatkan pendapatan operator saja.