REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi pada tarif tiket angkutan udara atau pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan atau month to month (mtm). BPS menyebut deflasi tarif pesawat terjadi karena terdampak kebijakan pemerintah menurunkan harga tarif pesawat pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025).
“Jadi memang pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk periode pembelian Nataru yang berlaku selama 16 hari di akhir 2024 yaitu penerbangan 19 Desember—3 Januari 2025, berdasarkan catatan BPS, dampak dari kebijakan tersebut dapat terlihat dari deflasi mtm pada komoditas tarif angkutan udara yaitu 1,59 persen, dan andil deflasi ini adalah sebesar 0,01 persen di bulan Desember,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Pudji menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun belakangan, pada bulan Desember kerapkali terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara atau pesawat. Dan kondisi inflasi yang lumrah di akhir tahun itu menurut data tidak terjadi pada 2024.
“Dalam lima tahun terakhir umumnya memang di bulan Desember terjadi inflasi untuk tarif angkutan udara, dan Desember 2024 ini kita bisa lihat tidak terjadi. Yang terjadi deflasi secara mtm 1,59 persen,” tegasnya.
BPS mencatat, inflasi bulanan Desember 2024 tercatat sebesar 0,44 persen (mtm). Adapun secara tahunan, inflasi pada Desember 2024 tercatat sebesar 1,57 persen (year on year/yoy). Tercatat kelompok transportasi mengalami deflasi sebesar 0,30 persen (yoy).
Sebelumnya diketahui, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri selama periode Nataru 2024/2025. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan kebijakan terkait penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba, di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, pada 19 Desember 2024—3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Eva Rianti