BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan wilayahnya akan bebas dari penggunaan plastik pada 2020. Langkah awal yang akan dilakukan adalah melarang penggunaan plastik di Kompleks Perkantoran Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Kita mulai dari lingkungan pemerintah kota terlebih dahulu," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan di Bekasi, Selasa (8/10/2019).
Ferdinan menjelaskan larangan penggunaan plastik tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan Instruksi Wali Kota Bekasi tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.
Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.
AYO BACA : Mulai Pekan Ini, Bekasi Batasi Jam Operasional Truk Tanah
Menurut Ferdinan penetapan kawasan bebas plastik sebenarnya sudah dilakukan sejak Mei 2019 di lingkungan Kompleks Wali Kota Bekasi. Lalu pada Agustus 2019 mulai disebar edaran sebagai salah satu bentuk sosialisasi sebelum akhirnya efektif diberlakukan mulai Oktober 2019.
"Jadi sosialisasi tentang kawasan bebas plastik ini sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu," ucapnya.
Penerapan ini tidak hanya berlaku untuk aparatur namun juga para pedagang yang berniaga di kompleks kantor wali kota. Selama sosialisasi sudah mulai terlihat adanya perubahan antara lain sikap aparatur yang membawa tempat minum dan makanan sendiri, juga peniadaan snack box dan air minum kemasan sekali pakai tiap kali rapat.
"Sebagai gantinya, galon air disebar agar mudah mengisi ulang botol minum dan kudapan saat rapat dihidangkan dalam piring sehingga tidak menghasilkan tumpukan sampah kotak juga plastik sesudahnya," kata dia.
AYO BACA : Pemkab Bekasi Luncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sejak Maret lalu. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi hingga penindakan.
"Sebab jika langsung mengambil kebijakan ekstrem dengan langsung melarang, kenyataannya kantong plastik masih dibutuhkan untuk keperluan tertentu," katanya.
Rahmat mengakui aksi pengurangan kantong plastik belum merata dan masif sifatnya namun aksi-aksi kepedulian mengurangi penggunaan kantong plastik sudah mulai muncul baik dari pihak ritel maupun warga.
Saat ini sampah plastik menyumbang 15% dari total sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. "Yang sangat mendominasi adalah sampah anorganik yang jumlahnya mencapai 55%, disusul sampah organik sebanyak 30%. Tapi bisa jadi lama-lama sampah plastik menjadi penyumbang terbanyak," ungkapnya.
Rahmat meminta masyarakat mengambil peranan penting dalam upaya pengurangan sampah misalnya dengan mengolah sendiri sampah organik dengan metode pengomposan sederhana lalu mengurangi penggunaan plastik yang ujung-ujungnya berakhir di tempat sampah.
AYO BACA : Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Miras