REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya menilai saat ini langkah yang paling tepat terkait polemik UU KPK yaitu menempuh jalur hukum melalui judicial review dan atau legislative review. Langkah itu menurut dia, lebih tepat dari pada Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"PDI Perjuangan menilai yang paling tepat ditempuh adalah jalur hukum yaitu judicial review melalui MK dan/atau legislative review melalui revisi kembali UU KPK," kata Hendrawan di Jakarta, Selasa (8/10).
Dia menyarankan agar revisi UU KPK yang baru saja disahkan menjadi UU itu dilakukan melalui judicial review atau legislatif review atau revisi kembali. Kedua langkah itu menurut dia sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat karena ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik.
"Yang paling tepat dalam situasi dan kondisi saat ini bukan dengan mengeluarkan Perppu KPK," ujarnya.