REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang. Ia menegaskan bahwa dirinya masih akan tetap menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia non-aktif.
"Jadi rakernas itu kan minta saya untuk jadi ketua umum jangan mengundurkan diri sampai munas," kata Maruf di kediamannya di Menteng, Jakarta, Selasa (15/10) malam.
Ia juga menyadari bahwa ada pihak yang menilai ketika dirinya menjabat sebagai wakil presiden dirinya masih bisa menjabat sebagai ketua MUI atau hal itu justru menyalahi aturan. Namun setelah melalui pembahasan, ia menyebut bahwa hal itu tidak menyalahi aturan.
"Karena itu sepakat tetap (menjabat), cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum non aktif dulu, sampai nanti di munas saya bertanggung jawab sebagai ketum dalam mandataris munas," ujarnya.
Yang tidak boleh, imbuh Maruf, jika seseorang jadi ketum MUI namun juga menjabat wakil presiden. "Nah kalau saya ini kan jadi ketua umum, baru menjabat, beda,” tuturnya.
Kemudian ia menjelaskan alasan dirinya tetap menjabat sebagai ketua MUI lantaran adanya aspirasi dari internal yang ingin agar posisi tersebut tetap dipegang olehnya. Diketahui lantaran status Maruf sebaga ketua MUI non-aktif, maka posisi ketua dialihkan kepada Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas dan Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua MUI.