REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar struktur dan nomenklatur kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya tidak mengalami banyak perubahan. Hal itu agar kabinet bentukan Jokowi nanti dapat langsung bekerja cepat dengan skala prioritas sesuai garis kebijakan presiden.
"Dengan struktur dan nomenklatur kabinet yang tidak banyak berubah, dipastikan akan mempercepat konsolidasi pemerintahan Presiden Jokowi," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/10).
Dia mengatakan, bahwa penyusunan struktur kabinet kerja jilid II dilakukan dalam sebuah desain untuk menjawab berbagai tantangan eksternal seperti ancaman resesi global. Sehingga, dia melanjutkan, diperlukan konsolidasi nasional dengan bekal dukungan 60,7 persen kursi di DPR.
Partai berlogo banteng moncong putih itu merujuk pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hasto mengatakan, lembaga negara tersebut menjadi tulang punggung peningkatan kualitas SDM sesuai skala prioritas kebijakan Presiden Jokowi.
Menurutnya, kemajuan kesejahsetraan umum dan peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa hanya bisa terjadi apabila pengembangan SDM Indonesia menitik beratkan pada penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal itu, lanjutnya, juga dilandasi semangat bangsa pelopor dan bangga dengan kemampuan bangsanya sendiri.
Hasto mengatakan, tidak ada bangsa besar tanpa nasionalisme yang tinggi. Dia menekankan, atas dasar hal tersebut maka kehadiran Badan Riset Nasional sangatlah diperlukan. Dia mengatakan, pengembangan SDM harus meningkatkan kemampuan penguasaan ilmu dasar, seperti matematika, fisika, kimia, dan biologi.
"Sedangkan pengembangan ilmu teknik sangat penting guna meningkatkan produktivitas nasional, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti pertanian dan kelautan," katanya.
Sebelumnya, kabinet pemerintahan Jokowi periode kedua diisyaratkan bakal terjadi perubahan nomenklatur pada sejumlah kementerian. Di antaranya, Kemendikbud yang akan berubah menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.