Jumat 18 Oct 2019 16:06 WIB

Mantan Kasat Reskrim Kendari Diadili Propam

DK dinilai melanggar disiplin karena bawa senjata saat amankan demonstrasi.

Lima orang polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Lima orang polisi memasuki ruang sidang bidang Propam di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, DK diadili atas dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

Pantauan di ruang sidang Propam Mapolda Sultra bahwa sidang disiplin dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi AKBP Syaiful.

Baca Juga

Terperiksa DK adalah salah satu dari enam anggota polisi yang dijerat pasal pelanggaran disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD.

Terperiksa DK yang saat ini dimutasi di bagian operasi Mapolda Sultra mengakui melepaskan tembakan di sekitar kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

Pada Kamis (17/10) telah digelar sidang disiplin terhadap lima orang terperiksa lainnya, DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) Mapolda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

“Para terperiksa masing-masing diadili atasan berhak menghukum (Ankum) mereka. Kepala pelayanan markas menangani lima terperiksa. Sedangkan DK dia bagian operasional sehingga disidangkan Kabag operasional,” ujar Agoeng.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15.30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04.00 Wita.

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16.00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. Belum ada satupun yang ditangkap ihwal aksi penembakan tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement