Senin 21 Oct 2019 14:26 WIB

PA 212: 1.000 Advokat akan Dampingi Eggi Sudjana

Advokat sebanyak itu merupakan gabungan dari sejumlah tim advokat Muslim.

Rep: Febryan A/ Red: Andi Nur Aminah
Novel Bamukmin
Foto: Fakhri Hermansyah
Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan mendampingi salah satu anggotanya, Eggi Sudjana, yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Ahad (20/10) dini hari. Tim advokat Muslim dari berbagai organisasi sudah disiapkan.

"Saya bersama kawan-kawan advokat sudah siap mendampingi beliau diperiksa hari ini. Diupayakan 1.000 advokat (yang mendampingi)," ungkap Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin kepada Republika.co.id, Senin (21/10).

Baca Juga

Novel mengatakan, advokat sebanyak itu merupakan gabungan dari sejumlah tim advokat Muslim. Beberapa di antaranya, Tim Hukum PA 212, Tim Hukum GNPF Ulama, LBH Pelita Umat, Bang Japar dan ACTA.

Adapun sikap resmi PA 212 terkait penangkapan Eggi, Novel mengatakan, belum diputuskan hingga saat ini. Sebab, pihaknya baru akan mengadakan rapat malam ini.

Novel sendiri menduga penangkapan Eggi itu tidak ada hubungannya dengan agenda pelantikan presiden yang digelar Ahad sore. "Melainkan ada kasus lain yang Bang Eggi diminta keterangannya sebagai saksi," kata Novel.

Meski meyakini tak ada hubungannya dengan pelantikan presiden, Novel menilai penangkapan Eggi Sudjana tetap ada hubungannya dengan politik. "Saya menduga ini sudah rangkaian kriminalisasi dengan fitnah kepada lawan politiknya demi memaksakan trus agar melanggeng dua priode dengan menghalalkan berbagai cara," kata Novel tanpa menyebut secara terbuka siapa pihak yang ia tuding.

Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Bogor, pada Ahad (20/10) pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan beberapa jam jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf. Pihak kepolisian membenarkan penangkapan ini, namun belum menyebutkan kasus apa yang membuat Eggi kembali digelandang ke Mapolda.

Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, juga membenarkan kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Alamsyah mengungkapkan, Eggi Sudjana diamankan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap penangkapan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

Eggi sebelumnya juga sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar pada Mei 2019. Namum, penahanan Eggi ditangguhkan pada Juni 2019 setelah mendapat jaminan dari Sufmi Dasco Ahmad selaku Direktur Advokasi dan Hukum Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement