Senin 21 Oct 2019 17:04 WIB

Pemerintah akan Sulap Sumur Migas Tua Jadi Produktif

Pemerintah akan menata aktivitas pengeboran ilegal minyak dari sumur tua.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, ‎potensi minyak yang dilakukan para pengebor ilegal cukup besar sekitar 10 ribu barel sampai 20 ribu barel, namun kegiatan tersebut tidak baik dari sisi keamanan.

‎"Illegal drilling keamanannya ngga (baik) ini (rentan) kebakaran, padahal lumayan 10 ribu-20 ribu barel," kata Djoko di Hotel Dharmawangsa, Senin (21/10).

Baca Juga

Menurut Djoko, untuk memanfaatkan minyak dari hasil pengeboran ilegal, pemerintah akan melakukan penataan pengeboran ‎ilegal minyak dari sumur tua.

Nantinya para pelaku pengeboran ilegal akan dibentuk wadah koperasi dan dikerjasamakan dengan perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), sehingga ada pembinaan terkait keamanan cara mengambil minyak dari sumur, dengan begitu kegiatan tersebut menjadi legal.

"Lagi dalam proses menata, wilayah kerjanya dimana dibuat koperasinya yang bener, usulkan ke pemerintah, bekerja sama dengan KKKS yang eksisting atau Pertamina nanti kita keluarkan izinnya. Biar legal,"‎ paparnya.

Djoko mengungkapkan, untuk menjalankan rencana tersebut pihaknya akan menggunakan payung hukum yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman pengusahaan pertambangan pada sumur tua.

‎"Itu Peraturan menteri, pakai pengolahan sumur tua saja kan sudah ada peraturan menterinya," ujar Djoko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement