Jumat 17 May 2024 19:10 WIB

Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan demi Tarik Minat Investor Migas

Dengan ketentuan PSC yang baru, calon investor punya fleksibilitas skema kontrak.

Red: Fuji Pratiwi
Foto udara salah satu dari ribuan pompa angguk di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Foto udara salah satu dari ribuan pompa angguk di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 untuk menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ariana Soemanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024), mengatakan, kebijakan tersebut di antaranya pemberlakuan syarat dan ketentuan production sharing contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

Baca Juga

Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama.

"Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa pemerintah beradaptasi," ujar Ariana saat Plenary Session Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2024).