REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agenda tahunan CEO LAZ Forum dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai ruang bagi para Pimpinan Organisasi Pengelola Zakat anggota Forum Zakat (FOZ) dalam memperkuat gerakan zakat Indonesia. Acara kali ini akan berlangsung pada 23-24 Oktober di Jakarta.
"CEO LAZ Forum sengaja dibuat untuk mendapatkan masukan dari para pimpinan lembaga yang menjadi anggota forum zakat. Kita periodenya tiga tahun, setiap tahun membutuhkan masukan dan update di lapangan dari ketua-ketua lembaga tersebut," kata Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman, Senin (21/10).
Pada tahun ini, CEO LAZ Forum mengangkat tema "Menuju Arsitektur Baru Gerakan Zakat Indonesia". Arsitektur baru gerakan zakat Indonesia merupakan sebuah gagasan tentang penguatan regulasi zakat Indonesia, peningkatan skala sinergi dan kolaborasi antar organisasi pengelola zakat, yang berorientasi kepada pengentasan kemiskinan di Indonesia.
CEO FOZ (dok FOZ)undefined
Penguatan regulasi zakat saat ini menjadi isu yang kembali menguat, dan perlu didiskusikan bersama. Berdasarkan riset yang dilakukan FOZ mengenai evaluasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Zakat 23/2011, dalam satu setengah tahun terakhir di 13 provinsi di Indonesia, menunjukkan beberapa temuan yang perlu didiskusikan bersama dalam rangka penguatan regulasi zakat ke depan.
Adapun UU Pengelolaan Zakat baru dua kali mengalami perubahan yakni dari UU Pengelolaan Zakat No. 38 Tahun 1999 yang berubah ke UU Pengelolaan Zakat No. 23 Tahun 2011.
"Berdasarkan informasi-informasi yang beredar, baik Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) maupun teman-teman dari gerakan zakat, itu sama-sama mengusulkan adanya revisi terhadap undang-undang, maka kemudian kita pilih penguatan pada isu ini dengan membawa ke dalam pertemuan," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan, isu tata kelola UU pengelolaan zakat cukup strategis, karena akan menentukan nasib dari gerakan zakat. Menurutnya, dari peraturan yang ada telah menyebabkan beberapa lembaga zakat yang sebelumnya dianggap resmi, menjadi tidak resmi. Untuk itu tema ini penting untuk dibicarakan bersama.
Selain itu, sinergi dan kolaborasi pendayagunaan zakat baik antar organisasi pengelola zakat maupun dengan stakeholder lain juga menjadi isu yang penting untuk dibahas bersama. Sebanyak 135 organisasi pengelola zakat yang menjadi anggota FOZ, perlu untuk dikelola dan dioptimalkan dengan baik. Untuk itu upaya strategis dan konkret untuk meningkatkan skala kolaborasi ke tahap yang lebih lanjut harus dilakukan.
Organisasi zakat memiliki tugas untuk mengelaborasikan potensi yang ada pada semua lembaga, agar dampak zakat lebih optimal dirasakan baik bagi muzakki maupun mustahik, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
FOZ telah merancang infrastruktur kolaborasi dalam rangka mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dan di antaranya dengan menyusun Joint Protocol FOZ for Emergency Respon dan Joint Protocol Collaboration FOZ for Poverty Reduction. Dengan adanya infrastruktur kolaborasi tersebut, diharapkan mampu mempercepat, mengintegrasikan, dan memperbesar terjalinnya sinergi dan kolaborasi antar organisasi pengelola zakat anggota FOZ, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Sinergi dan kolaborasi yang terjalin antar organisasi pengelola zakat juga harus terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional Indonesia. Semua aktivitas sinergi organisasi pengelola zakat anggota FOZ harus menciptakan terbentuknya ekosistem pendayagunaan yang produuktif.