REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala BPJPH, Sukoso menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) BPJPH sudah siap. Tapi tidak bisa daftar sertifikasi halal setengah-setengah karena belum ada keputusan menteri keuangan soal biaya untuk pendaftaran sertifikasi halal.
Dia juga menyampaikan bahwa daftar sertifikasi halal secara manual bisa dilayani BPJPH di Jakarta. Tapi kalau ditanya berapa biayanya dan ke mana harus membayarnya, BPJPH masih menunggu keputusan menteri keuangan soal tarif pendaftaran sertifikasi halal.
Menurutnya, daftar sertifikasi halal secara manual juga bisa dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag). Namun baru Kanwil Kemenag Aceh yang sudah siap karena sudah pengalaman.
"Kanwil Kemenag yang lain banyak, yang jelas mereka sudah bersiap-siap semuanya," ujarnya, Selasa (22/10).
Sukoso menyampaikan, Kemenag sudah memberi instruksi kepada setiap Kanwil Kemenag tentang hal-hal yang harus dikerjakan. Tapi Kanwil Kemenag tidak dapat dengan mudah adaptif sebab mereka harus menatanya sendiri.
"Itulah sistem, intinya kita harus sabar, sabar itu bukan berarti kita (BPJPH) enggak bekerja," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rahmat Hidayat sangat berharap ada sistem online pendaftaran sertifikasi halal yang lebih baik dari sebelumnya. Para anggota GAPMMI juga mengharapkan sistem pendaftaran sertifikasi halal akan lebih mudah.
"Harapan kita semoga proses pendaftaran sertifikasi halal akan jauh lebih cepat dari yang selama ini, dan jauh lebih sederhana, serta jauh lebih efisien," kata Rahmat kepada Republika, Selasa (22/10).
GAPMMI juga mendapatkan informasi pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan di BPJPH. Untuk pendaftaran sertifikasi halal di daerah bisa ke Kanwil Kemenag. Namun Rahmat mengaku belum ada informasi Kanwil Kemenag mana saja yang sudah siap menerima pendaftaran sertifikasi halal.