REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menuturkan, ada komponen pembiayaan sertifikasi halal yang tarifnya diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penentuan tarif oleh LPH tergantung pada bahan baku yang digunakan.
"Ada komponen (biaya) yang tidak dicantumkan dalam peraturan menteri keuangan, jadi itu diserahkan kepada LPH berapa-berapanya, nanti (penentuan tarifnya) tergantung dari bahan yang diajukan oleh pelaku usaha," kata dia kepada Republika.co.id.
Bila bahan bakunya sederhana, lanjut Mastuki, maka tentu tarifnya bisa menjadi murah. "Mungkin ada 1 juta, kurang lebih begitu. Kami tidak bisa menetapkan fixed begitu. Karena tiap pelaku usaha itu akan berbeda pendekatannya," tutur dia.
Mastuki menjelaskan, tarif sertifikasi halal terdiri dari lima komponen pembiayaan. Lima itu pendaftaran, verifikasi, pemeriksaan dan pengujian produk, sidang fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikat halal.
"Untuk menentukan tarif dari lima komponen ini seperti apa, kami (Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan) sepakat untuk membuat range. Jadi harganya tidak tunggal atau fixed satu harga saja," ungkapnya.
Mastuki menjelaskan, untuk pendaftaran, rentang harganya antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung jenis usahanya. Bila usahanya tergolong mikro dan kecil, maka tentu lebih murah ketimbang jenis usaha yang sudah besar.
Adapun tarif pendaftaran sertifikasi halal untuk usaha kecil dan mikro juga dibedakan. Mastuki menyadari usaha mikro dan kecil ini memang ada dalam satu kelompok. "Tapi penetapan harganya ada range antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. Pelaku usaha gorengan, atau apa, paling Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu," tuturnya.
Berlanjut ke komponen pemeriksaan dan pengujian sertifikasi halal, Mastuki memaparkan biaya untuk itu juga berbeda-beda. Tarif bagi produk dengan kompleksitas bahan baku yang tinggi berbeda dengan produk dengan bahan baku sederhana. "Pemeriksaan dan pengujian itu bervariasi, antara Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta," ujarnya.
Kemudian, pada tarif penerbitan sertifikat pun berbeda antara satu dengan yang lain. Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, rentang tarifnya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Perbedaan harga tergantung jenis produk, jenis usaha, dan faktor lainnya.
"Kami tidak bisa menentukan harganya fixed begitu, Rp 1,5 juta atau sekian, karena tergantung hasil analisis kami terhadap masing-masing produk," katanya.