REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ST Burhanuddin baru saja ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung. Burhanuddin merupakan jaksa karier yang pensiun pada 2014 dengan jabatan tertinggi sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun).
"ST Buhanuddin Jaksa Agung. Tidak ada yang tahu? Nanti silakan tanya langsung Pak Burhan," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10).
Dalam pengenalan susunan kabinet baru itu, ST Burhanuddin diminta Presiden Jokowi menjaga independensi hukum serta menegakkan supremasi hukum. Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan melanjutkan strata dua di Universitas Indonesia. Kemudian dia memperoleh gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta.
ST Burhanuddin mengawali karier di Korps Adhyaksa dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada 1991. Sejak 1999, ST Burhanuddin telah menempati berbagai jabatan di kejaksaan negeri mau pun tinggi, di antaranya ia menjabat sebagai Kajari Bangko Jambi, Aspidum Kejati Jambi, Aspidsus Kejati NAD, dan Kajari Cilacap.
Kemudian pada 2007, ia mendapat promosi menjadi direktur eksekusi dan eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dan menempati posisi itu selama sekitar satu tahun. Pada tahun berikutnya, ia dilantik Jaksa Agung menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan menjabat selama sekitar satu tahun.
Selanjutnya, ia kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pada 2010, ia mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Setahun kemudian, ia menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) hingga akhir kariernya di kejaksaan. Berbeda dengan pendahulunya Muhammad Prasetyo yang setelah pensiun dari Korps Adhyaksa terjun ke bidang politik dan menjadi kader Partai Nasdem, ST Burhanuddin tidak menempuh jalan yang sama.