REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok terus melakukan validasi data pondok pesantren (Ponpes) di Kota Depok. Untuk itu, Ponpes yang belum terdaftar diharapkan dapat segera mendaftarkan. Hal itu bertujuan agar mendapat perhatian dan dukungan pemerintah.
"Saat ini sudah ada UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga pesantren-pesantren yang terdaftar akan mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Kami harapkan Ponpes yang belum terdaftar bisa segera mengajukan pendaftaran ke Kantor Kemenag Kota Depok," ujar Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi di Kantor Kemenag Kota Depok, Rabu (23/10).
Dia menambahkan, saat ini terdapat 97 Ponpes yang sudah terdaftar di Kota Depok. Sementara yang belum terdaftar sebanyak 14 Ponpes.
"Kendala utama dari beberapa Ponpes yang belum terdaftar, belum memiliki bangunan tetap atau masih kontrak. Ini tentunya tidak kita izinkan, karena salah satu syaratnya harus memiliki bangunan tetap," jelas Asnawi.
Menurut Asnawi, terdapat beberapa kriteria pendaftaran Ponpes, yakni memiliki santri, bangunan tidak mengontrak, dan materi pelajaran yang jelas.
"Khusus untuk materi pelajaran, kami sudah meluncurkan moderasi agama sebagai panduan pembelajaran di Ponpes, karena kami tidak ingin Ponpes dicap sebagai lembaga yang mengajarkan orang untuk bersikap keras atau radikal," pungkasnya.