Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan akan mencari standar atau benchmark negara yang memiliki aturan kedaulatan data yang kuat untuk Pasal 21 Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tahun 2019.
Pasal 21 dalam peraturan tersebut menyebut bahwa penyimpanan data boleh dilakukan di luar Indonesia.
Menyikapi kekhawatiran tentang kedaulatan data mengenai hal tersebut, Johnny menyebut akan menetapkan standar atau benchmark dengan negara yang memiliki kedaulatan data yang cukup kuat, untuk dipelajari.