REPUBLIKA.CO.ID,
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2020
UMP 2020: Rp 4.276.349
UMK 2019: Rp 3.940.000
Kenaikannya: 8,51 persen atau Rp 335.776
Jumlah buruh DKI Jakarta bergaji setara UMP atau dibawah UMP ada sekitar 10 persen.
Kelompok ini bisa mendapatkan 'Kartu Pekerja'
Manfaat memiliki 'Kartu Pekerja'
- Mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis menggunakan sistem Jaklingko
- Mendapatkan fasilitas keanggotaan di Jakgrosir, sehingga bisa berbelanja dengan harga lebih murah.
- Mendapatkan fasilitas belanja subsidi pangan murah.
- Mendapatkan fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak-anak para buruh yang masih bersekolah.
Sumber: Pemprov DKI Jakarta
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement