Senin 04 Nov 2019 13:47 WIB

In Picture: Dinyatakan tidak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghadiri kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyalami kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kerabat dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menangis usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement