In Picture: Dinyatakan tidak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap..
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghadiri kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyalami kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kerabat dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menangis usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Advertisement