REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019. Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, termasuk pimpinan kantor swasta, camat, lurah hingga Ketua RT/RW se-Kota Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara ngungkapkan, surat tersebut berisi imbauan diputarnya lagu-lagu perjuangan pada jam kerja, mulai 1 hingga10 November 2019. Diputarnya lagu-lagu perjuangan tersebut dimaksudkan untuk menumbuhkan nilai-nilai perjuangan bangsa. “Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari Wali Kota Surabaya ini,” ujar Febri ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (5/11).
Febri melanjutkan, surat tersebut juga berisi imbauan pengibaran bendera satu tiang penuh pada 10 November 2019, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Surat tersebut juga berisi imbauan pegawai pada lembaga atau instansi pemerintah, untuk mengenakan pakaian ala perjuangan, pada jam kerja tanggal 8 November 2019.
"Diimbau juga memakai lencana merah putih di dada sebelah kiri pada 8 November 2019 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta," ujar Febri.
Surat tersebut juga berisi imbauan agar masyarakat melaksanakan kegiatan kerja bhakti di masing-masing lingkungan perkantoran atau fasilitas umum. Selain itu, surat tersebut juga berisi imbauan mengheningkan cipta selama 60 detik pada 10 November 2019, tepatnya pukul 08.15 WIB. Ditandai dengan bunyi klakson kendaraan, bedug masjid, atau lonceng gereja.