Kamis 07 Nov 2019 01:52 WIB

BPD Kota Palu Usulkan Penagih Pajak Diberi Tunjangan

Tunjangan yang diberikan berupa tunjangan Bahan Bakar Minyak dan makan minum.

Manipulasi pajak, ilustrasi
Manipulasi pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu, Farid Yotolembah menyatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dapat meningkat pascabencana jika para penagih pajak yang menagih pajak kepada wajib pajak diberi tunjangan. "Saya optimistis bila mereka diberikan tunjangan operasional atau honor kepada penagih pajak sebab saya melihat kalau mereka tidak dikasih honor susah bisa kerja capai target," katanya dalam dialog yang digelar Pemerintah Kota Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (6/11) malam.

Hal itu, lanjutnya, dapat terwujud jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meloloskan dan menganggarkan program tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia hanya meminta agar penagih-penagih wajib pajak tersebut diberi tunjangan berupa tunjangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan makan minum (mamin).

Baca Juga

"Saya minta anggota DPRD Kota Palu mendengarkan usulan tersebut upaya meningkatkan PAD dengan menagih para wajib pajak oleh penagih pajak di lapangan bisa maksimal,"ucapnya.

Farid menyebut Pemerintah Kota Palu menargetkan PAD Kota Palu tahun 2020 senilai Rp 96 miliar. Adapun jumlah wajib pajak yang terdata sebanyak 1.343 wajib pajak.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement