REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2019 Kabupaten Indramayu hingga masih tertunda. Kondisi itu dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Keterlambatan pengesahan APBD P 2019 itu menyusul penahanan Bupati Indramayu non aktif, Supendi, oleh KPK. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa segera memberikan ijin kepada Plt Bupati Indramayu, agar segera menandatangani APBD-P tersebut.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mengatakan, proses penganggaran APBD Perubahan 2019 sebenarnya sudah selesai. Pihak eksekutif dan DPRD juga telah membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap APBD P tersebut. Bahkan, sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
''Plt bupati memang berwenang menandatangani APBD Perubahan, tapi harus dikonsultasikan dulu kepada Menteri Dalam Negeri,'' kata Taufik, Kamis (7/11).
Taufik menyatakan, jika pengesahan APBD P itu berlarut-larut, maka bisa mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya, anggaran berperan penting dalam proses tersebut.
''Mudah-mudahan sebentar lagi bisa kita tanda tangani, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu,'' tutur Taufik.
Terpisah, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, juga mengkhawatirkan keterlambatan dalam pengesahan APBD P 2019. Apalagi, DPRD juga harus segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020.
''Kita berharap mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa ditandatani oleh Plt Bupati seijin Menteri Dalam Negeri. Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak terganggu,'' kata Syaefudin.