REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan mengeluarkan keputusan terkait tuntutan ratusan karyawan RSUD Al Ihsan usai mendapatkan informasi yang komprehensif. Menurut Pj Sekda Jabar, Daud Achmad, pihaknya akan menggelar rapat untuk mencari jalan keluar di masalah yang melanda rumah sakit milik Pemprov Jawa Barat tersebut. Meskipun, diakuinya masalah yang dihadapi bukan hal yang sederhana.
“Memang ada masalah dan sebetulnya masalah itu kompleks ya, kita berusaha menyelesaikan itu dan memang harus diselesaikan,” ujar Daud di Bandung, Daud (10/11).
Daud mengatakan, penuntasan masalah di Al Ihsan termasuk dengan rencana Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan sosok Direktur Utama Al Ihsan dalam waktu dekat. “Soal direktur, kemarin Pak Gubernur baru (ada) tiga calon, baru wawancara. Mudah-mudahan bisa segera (ditetapkan),” katanya.
Untuk jangka pendek, kata dia, pihaknya tengah mengumpulkan data sebanyak-banyaknya termasuk informasi dari banyak pihak. “Tidak juga tidak satu pihak dari yang kemarin demo, saya liat dari plt (direktur) seperti apa, dari sejarah seperti apa, aspek hukum gimana?” katanya.
Pemprov Jabar, kata dia, akan bersifat hati-hati dalam mengeluarkan keputusan serta menimbang banyak aspek agar urusan ini tidak mengganggu pelayanan di RSUD. “Kan kita juga kalau memutuskan sesuatu harus hati-hati jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah. Intinya pelayanan jangan sampai terganggu,” paparnya.
Sebelumnya, layanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Senin (4/11) pagi sempat terhenti setelah ratusan pegawai menuntut kejelasan status.
Demonstrasi yang dilakukan para pegawai dimulai pada pagi hari hingga menjelang siang. Setelah itu, sebagian dari mereka mulai kembali melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien di rumah sakit milik Pemprov Jabar ini.
Ketua Forum Ikatan Karyawan RSUD Al-Ihsan Ahmad Husaeni mengatakan dalam aksi ini ada empat tuntutan yang menjadi fokus, yakni meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan status pegawai nonPNS yang berkeadilan, penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak pesangon dan transparansi dalam open biding Direktur RSUD Al Ihsan definitif.