REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Malaysia memerintahkan mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak mengajukan pembelaan terhadap tujuh dakwaan terhadapnya, Senin (11/11). Tujuh tuduhan itu termasuk pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus yang terkait dengan skandal dana negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib menghadapi belasan tuduhan kriminal termasuk mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB yang ia dirikan bersama pada 2009. Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib menyatakan tidak bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sebab diduga menerima transfer ilegal 10 juta dolar AS dari SRC Internastional, unit 1MDB sebelumnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, SRC keliru kehilangan 42 juta ringgit. "Karena itu, saya sekarang memanggil terdakwa untuk masuk pembelaannya atas tujuh tuduhan," kata dia.
Najib mengatakan kepada pengadilan ia akan membela dirinya. Kasus pembelaannya akan dimulai pada 3 Desember.
Jika terbukti bersalah, Najib dapat menghadapi sanksi denda yang cukup besar. Selain itu, jika terbukti bersalah hukuman penjara juga akan dihadapinya mulai dari 15 hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.
Jaksa mengatasi kasus SRC terhadap Najib setelah mendengar kesaksian dari 57 saksi pada Agustus lalu. Dalam pernyataan penutupnya, Jaksa Agung Tommy Thomas mengatakan, Najib telah mengatur korupsi 1 MDB seperti seorang kaisar.
Selama 58 hari ke depan, melalui 57 saksi dan ratusan halaman dokumen, penuntut menguraikan kasusnya. Pada akhirnya, Thomas mengatakan kepada pengadilan ada banyak bukti terhadap Najib.