Senin 11 Nov 2019 20:47 WIB

In Picture: Gambia Ajukan Kasus Rohingya ke Pengadilan Internasional

Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk menghentikan tindakan genosida..

Red: Mohamad Amin Madani

Delegasi Gambia meninggalkan Istana Perdamaian, yang menjadi tempat Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Delegasi Gambia meninggalkan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11), setelah Gambia mengajukan kasus di Pengadilan Internasional di Den Haag. (FOTO : AP / Peter Dejong)

Perwakilan dari komunitas Rohingya dan Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat mendengarkan testimoni di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

Aktivis Rohingya Yasmin Ullah saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gambia mengajukan kasus genosida warga muslim Rohingya ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11).

Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk memerintahkan tindakan segera untuk menghentikan tindakan genosida  terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement