REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gambia mengajukan kasus genosida warga muslim Rohingya ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11).
Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk memerintahkan tindakan segera untuk menghentikan tindakan genosida terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar.