Delegasi Gambia meninggalkan Istana Perdamaian, yang menjadi tempat Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)
Delegasi Gambia meninggalkan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)
Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11), setelah Gambia mengajukan kasus di Pengadilan Internasional di Den Haag. (FOTO : AP / Peter Dejong)
Perwakilan dari komunitas Rohingya dan Menteri Kehakiman Gambia Aboubacarr Tambadou saat mendengarkan testimoni di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)
Aktivis Rohingya Yasmin Ullah saat konferensi pers di Den Haag, Belanda, Senin (11/11). (FOTO : AP / Peter Dejong)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gambia mengajukan kasus genosida warga muslim Rohingya ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, Senin (11/11).
Gambia juga meminta Pengadilan Internasional untuk memerintahkan tindakan segera untuk menghentikan tindakan genosida terhadap warga muslim Rohingya di Myanmar.
Advertisement