REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeinginan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat mengungkap kasus besar. Bahkan, ia mengatakan, Jokowi telah menyampaikan kasus-kasus dugaan korupsi berskala besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Mahfud mengatakan, kasus-kasus besar itu tidak pernah terungkap. "Presiden menyebutkan beberapa kasus yang luar biasa. Saya laporin sendiri ke Presiden. Atau kami sudah melaporkan kasus ini, tapi gak disentuh," kata Mahfud dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat di kantornya, Senin (11/11) malam.
Karena itu, ia mengatakan, Jokowi meminta KPK terus diperkuat, selain tetap juga melakuan penguatan terhadap kejaksaan dan kepolisian untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. "Presiden mengatakan kita sudah berusaha sungguh-sungguh, tetapi coba ke depannya ini, pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat," kata dia.
Mahfud memahami penguatan yang dilakukan presiden terhadap KPK dapat memiliki versi yang berbeda di tatanan taktis. Pada kesempatan itu pula, Mahfud mengatakan, Presiden belum akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Usai putusan MK, pemerintah juga akan terlebih dahulu menganalisis putusan itu. "Kita lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusi-nya apa, lalu dianalisis lagi apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tidak terlalu buru-buru," ujar Mahfud.
MK masih memproses uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia menuturkan, Presiden Jokowi menganggap jika Perppu KPK diterbitkan saat perkara masuk ke MK maka kurang sopan dan kurang etis.
Sampai saat ini, Mahfud mengatakan, Jokowi belum memutuskan akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak. Perppu KPK belum diterbikan karena masih menunggu proses uji materi di MK.
"Waktu itu perjalanan soal ide Perppu itu, presiden itu belum memutuskan mengeluarkan atau tidak megeluarkan Perppu," kata dia.