Sabtu 16 Nov 2019 01:20 WIB

Pemberantasan Terorisme Butuh Peran Semua Pihak

Masyarakat juga dituntut berperan aktif berantas terorisme.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
ilustrasi terorisme

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengutuk keras aksi teror yang terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, kemarin. Ia memandang perlu kesadaran bersama untuk mencegah dan menumpas terorisme sampai ke akar-akarnya.

"Implementasi Pasal 43A ayat (3) UU Terorisme bukanlah semata menjadi tanggung jawab POLRI, BIN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Masyarakat juga wajib berperan aktif untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, terorisme adalah musuh kita bersama," kata Azis belum lama ini.

Baca Juga

Ia menilai peristiwa tersebut menunjukan bahwa terorisme dan radikalisme di Indonesia masih belum tuntas sepenuhnya. Azis mengimbau semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab, dirinya melihat gerakan terorisme di Indonesia sudah bertransformasi dari berjamaah ke aksi individual

"Aksi terorisme yang dilakukan oleh siapapun adalah aksi yang tidak dibenarkan agama manapun," tegas Azis.

Sebelumnya Kdiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, ledakan bom di Polrestabes Medan, Sumatra Utara pada Rabu (13/11) pagi mengakibatkan enam orang luka-luka. Korban terdiri dari lima personel kepolisian dan satu sipil.

"Diduga pelaku meninggal. Ada enam korban, lima dari personel Polri dan satu sipil. Tetapi alhamdulillah laporan sementara korban tidak ada yang luka parah, tetapi ada luka-luka dan ada beberapa kendaraan dinas juga rusak," ujar Iqbal di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11).

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement