REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial RDH. Selain menjadi pengedar, RDH juga diketahui mengonsumsi ganja sejak duduk di bangku sekolah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap RDH di kediamannya di Jagakarsa.
"Setelah dilakukannya penyelidikan, pada hari Senin tanggal 18 November 2019 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menghampiri sebuah rumah yang diketahui dihuni oleh seorang laki-laki, yaitu tersangka RDH," kata Bastoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Bastoni mengungkapkan, saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti ganja. Di antaranya satu paket yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisi ganja dengan berat brutto 811 gram, dan dua bungkus kertas warna coklat berisi ganja seberat 71 gram. Barang haram itu tersangka simpan di dalam kardus dan ditutupi drngan menggunakan plastik.
Kepada polisi, sambung Bastoni, tersangka mengaku ganja tersebut merupakan miliknya. Ia membeli narkotika golongan satu tersebut dari seorang buronan berinisial PAK CIK, di Parung, Bogor, Jumat (15/11).
"(Tersangka membeli ganja) dengan harga Rp 4 juta dan dengan maksud untuk dijual kepada orang lain dan mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp 500.000," jelas Bastoni.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambungnya, RDH sudah tiga kali membeli ganja dari PAK CIK. Dalam satu kali transaksi, RDH membeli ganja sebanyak 1 kilogram.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui mengonsumsi ganja sejak duduk di bangku sekolah.
"Selain menjual narkotika jenis ganja, tersangka juga menggunakan narkotika jenis ganja, sejak masih sekolah," imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka RDH dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
paling lama 20 tahun.