REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota parlemen Selandia Baru menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mereka membahas persoalan Papua dan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
"Secara spesifik juga dibahas mengenai masalah Papua dan komitmen Indonesia untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM masa lalu," jelas Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Tantowi menjelaskan, sikap Pemerintah Selandia Baru terhadap persoalan Papua selalu sama, yakni mendukung kedaulatan negara Indonesia. Menurutnya, sikap yang mendukung gerakan Papua merdeka di Selandia Baru bukan dilakukan oleh pemerintah, melainkan opini pribadi beberapa pihak.
"Itu adalah opini pribadi dari beberapa anggota parlemen, kemudian media, dan juga beberapa NGO. Tapi sikap resmi dari Pemerintah Selandia Baru tidak pernah berubah, mereka mendukung wilayah teritorial Indonesia di mana di dalamnya termasuk Papua," ujar Tantowi.
Terkait pembahasan masalah pelanggaran HAM masa lalu, ia menyebutkan, pertemuan kali ini penting karena anggota parlemen Selandia Baru mendengar langsung penjelasan dari menteri yang membidanginya.
Selama ini, kata dia, mereka hanya mendengar dari berita yang tidak jarang terdapat distorisi informasi di dalam berita tersebut.
"Nah, tadi mereka memahami sesungguhnya commitment full dari pemerintahan Indonesia untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk yang terjadi di Papua," katanya.
Pada kesempatan itu pula, mereka diberi pemahaman tentang dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah Indonesia di Papua, sebagaimana diberitakan oleh media-media asing. Ia menjelaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia di Papua ialah upaya penegakkan hukum untuk melindungi rakyat Indonesia.
"Jadi yang diambil tindakan tegas oleh aparat keamanan kita itu adalah para pengganggu keamanan, bukan rakyat sipil. Nah, ini yang harus dijelaskan kepada dunia," tutur dia.