REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas level menteri, Jumat (22/11), yang membahas tentang fasilitas perpajakan. Jokowi menekankan perlunya insentif perpajakan diberikan kepada pelaku usaha, terutama industri padat karya agar terus bisa berkembang dan menyerap tenaga kerja.
Apalagi, menurut Jokowi, industri nasional memang butuh dorongan di tengah perlambatan ekonomi global. "Untuk industri padat karya juga perlu fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya harap berbagai insentif ini bisa berikan tendangan yang kuat untuk peningkatan daya saing kita dan membuka lapangan pekerjaan sebesar besarnya," kata Jokowi dalam sambutan ratas, Jumat (22/11).
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera menyempurnakan regulasi yang mengatur mengenai pemberian insentif perpajakan, seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga super deduction tax yang diberikan kepada industri padat karya yang membangun pendidikan vokasi dan litbang.
Jokowi pun meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk terus melanjutkan reformasi perpajakan dalam bentuk perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan bagi wajib pajak, hingga penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan.
"Saya juga minta ditempuh penyetaraan level playing field untuk pelaku usaha konvensional dan e-commerce untuk optimalkan penerimaan perpajakan di era digital," kata Jokowi.
Namun di luar berbagai insentif perpajakan yang dirancang pemerintah, Jokowi mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawal reformasi perpajakan dan pembenahan pengaturan pajak serta retribusi di daerah. Menurut Jokowi, insentif perpajakan di pusat harus sejalan dengan berbaikan sistem penarikan pajak dan retribusi di daerah.
"Pemberian insentif harus berjalan beriringan dengan penyederhanaan perizinan, dan singkronisasi retribusi pajak daerah," kata Jokowi.