Senin 25 Nov 2019 08:48 WIB

Di Desa Ini, Pilkades Dibatalkan karena tidak Ada Calon

Pilkades seretak di Kabupaten Temanggung dilaksanakan pada 9 Januari 2020.

[ilustrasi] Warga memasukkan surat suara saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Desa Larikrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
[ilustrasi] Warga memasukkan surat suara saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Desa Larikrejo, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memastikan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wates, Kabupaten Temanggung, batal dilakukan karena tidak ada calon yang mendaftar. Pelaksana Tugas Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono di Temanggung, Senin, mengatakan dari 216 desa di Kabupaten Temanggung akan menggelar pilkades serentak 9 Januari 2020, satu desa dipastikan batal, yakni Desa Wates Kecamatan Wonoboyo.

"Meskipun sudah dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kades hingga 6 November 2019, tidak ada satu pun yang mendaftar sehingga tidak mungkin melaksanakan pilkades bersama sejumlah desa yang lain pada 9 Januari mendatang," kata Agus, Senin (25/11).

Baca Juga

Agus menuturkan, pada masa pendaftaran yang berakhir pada 24 Oktober 2019 tidak ada bakal calon yang mendaftar. Panitia pemilihan desa kemudian memperpanjang pendaftaran hingga 6 November 2019.

"Namun hingga masa pendaftaran perpanjangan ditutup juga tidak ada satu pun bakal calon kades yang mendaftar," katanya.

Agus mengatakan, karena pilkades batal digelar maka kades Wates akan diisi oleh pejabat kades dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga pelaksanaan pilkades berikutnya. "Paling tidak diisi pejabat kades sekitar dua tahun, karena pelaksanaan kades serentak gelombang berikutnya digelar dua tahun lagi," katanya.

Selain Desa Wates, katanya, Dinpermades juga memantau tahapan pilkades Desa Pesatren Kecamatan Wonoboyo, karena dari dua bakal calon yang mendaftar, satu orang mengundurkan diri. Ia menuturkan karena syarat minimal pilkades diikuti dua calon, maka pendaftaran bakal calon di desa tersebut diperpanjang hingga 5 Desember 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement