Senin 25 Nov 2019 09:14 WIB

Dana Sosial Syariah, Apa Itu?

Dana sosial syariah diprediksi mampu memberdayakan UMKM.

Rep: FAUZIAH MURSID, LIDA PUSPANINGTYAS/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Wakaf / Wakaf Produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menyatakan, dana sosial syariah mampu memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, lini ini menjadi bagian ekonomi syariah yang akan pemerintah dorong.

Kiai Ma'ruf menjelaskan, dana sosial Islam berupa wakaf dan zakat merupakan dana murah. Kalau itu didayagunakan untuk menumbuhkan UMKM, berarti tidak butuh biaya besar. Pada akhirnya, jika UMKM tumbuh, keuangan syariah komersial bisa masuk, baik instrumen perbankan syariah ataupun pasar modal.

Baca Juga

Sebenarnya, proses menumbuhkembangkan UMKM sudah dimulai dengan adanya bank wakaf mikro di pesantren-pesantren. "Tapi dananya masih terbatas. Kita ingin dana wakaf ini menjadi besar sehingga lebih banyak lagi UMKM yang kita bisa dorong," ungkap Kiai Ma'ruf saat berbincang dengan Republika di Kantor Wapres, Jakarta, belum lama ini.

Yang dibiayai oleh bank wakaf mikro pun tidak diberi beban karena pembiayaan dalam jumlah sangat kecil agar pelaku UMKM dapat bertahan.