Senin 25 Nov 2019 12:55 WIB

Bulog Usul Harga Beras Dinaikkan, Kemenkeu: Tunggu Audit

Harga pembelian untuk pengadaan cadangan beras pemerintah dipatok Rp 9.853 per kg.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Gudang beras Bulog.
Foto: kementan
Gudang beras Bulog.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Bulog mengusulkan agar Harga Pembelian Beras (HPB) untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) dinaikkan dari saat ini sebesar Rp 9.853 per kilogram (kg) menjadi Rp 10.742 per kg. Bulog menilai, kenaikan harga perlu dilakukan karena dalam tiga tahun terakhir belum ada penyesuaian harga sesuai kondisi pasar.

Harga untuk CBP tersebut dibayarkan oleh pemerintah kepada Bulog setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Keuangan. Penetapan harga maupun mekanisme pembayarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah.

Baca Juga

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan HPB dari pemerintah tidak bisa langsung diubah secara sepihak oleh Kemenkeu. Penyediaan anggaran untuk HPB setiap tahunnya diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit tersebut yang akan menjadi dasar kelayakan perubahan HPB. "Itu akan diaudit oleh BPKP, baru setelah itu ditetapkan oleh pemerintah. Prosesnya seperti itu, jadi ditunggu," kata Askolani kepada Republika.co.id, Senin (25/11).