Senin 25 Nov 2019 17:03 WIB

BPJS Naik, Pemkot Bogor Kebingungan Tambal Rp 40 Miliar

Pemkot Bogor harus berpikir keras.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Muhammad Hafil
 Petugas membagikan kartu BPJS kesehatan kepada warga (ilustrasi).
Petugas membagikan kartu BPJS kesehatan kepada warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik sebesar 100 persen pertanggal 1 Januari 2020. Hal itu, tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus berpikir keras untuk mensiasati kenaikan khusunya pada peserta iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang tadinya Rp 32 miliar menjadi Rp 64 miliar. Meskipun mendapat bantuan dari pemerintah pusat, Pemkot Bogor belum menyertakan peserta PBI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kota Bogor 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, isu kenaikan iuran BPJS menang sudah lama. Namun, ia menyebut, Pemkot Bogor baru memperoleh hasil kepastian dari Perpres tersebut setelah APBD Kota Bogor 2020 telah selsai disusun.

Karena itu, Ade mengatakan, Pemkot Bogor hanya dapat menganggarkan PBI pada APBD perubahan tahun 2020. Sebab, kenaikan PBI belum dimasukkan dalam APBD tahun 2020 yang akan dilakukan finalisasi pada bulan ini.